knowledge

knowledge without religion will blind
religion without knowledge will lame

Menuntut ilmu syari merupakan sebuah tuntutan, akan tetapi hukum menuntutnya disesuaikan dengan kebutuhan terhadap ilmu tersebut.
Ada dari ilmu-ilmu itu yang menuntutnya adalah fardhu ain, artinya bahwa seseorang mukallaf (terbebani kewajiban) tidak dapat menunaikan kewajiban terhadap dirinya kecuali dengan ilmu tersebut, seperti cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Hal ini berdasarkan hadits, Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.
Menuntut ilmu itu tidaklah wajib kecuali setelah ada kewajiban tersebut (terhadap dirinya). Diwajibkan terhadap setiap orang yang ingin melakukan jual beli untuk belajar tentang hukum-hukum jual beli, sebagaimana diwajibkan untuk mengetahui hal-hal yang dihalalkan maupun diharamkan baik berupa makanan, minuman, pakaian atau lainnya secara umum.
Adapun tentang kewajiban yang segera, maka mempelajari ilmu Islam tentangnya juga harus segera. Begitu juga dengan kewajiban yang tidak segera, seperti : haji maka mempelajari tentangnya juga bisa tidak disegerakan.
Ada yang berpendapat menuntut ilmu Islam hukumnya adalah fardhu kifayah, seperti ilmu-ilmu yang harus dimiliki oleh manusia dalam menegakkan agama Islam, seperti menghafal Al Quran, hadits, ushul, fiqih, nahwu, bahasa, mengetahui tentang para perawi hadits, ijma, perbedaan pendapat ulama.
Ada pula ilmu Islam yang menuntutnya adalah disunnahkan, seperti mendalami tentang pokok-pokok dalil, menekuninya dengan segenap kemampuannya yang dengannya bisa menyampaikannya kepada fardhu kifayah.